pp_11_2002
BUPATI TASIKMALAYA WAJIBKAN INFAQ KONSUMTIF KEPADA PNS DAN DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
Salah satu kewajiban yang biasa dilakukan saya secara pribadi, dari gaji pokok saya, sebesar 2,5% dan disampaikan kepada Tim Pengelola Jasa Dana Abadi Kemanusiaan Pemerintah Daerah dana ada yang diproyeksikan kepada salah satu pondok pesantren seperti pondok Pesantren Sukarame, Gunung Hideung dan lain-lain, karena disana ada anak yatim piatu dan anak tidak mampu, sebesar + 1,5 juta per bulan. Kebiasaan lain yang biasa saya lakukanj di bulan ramadhan adalah salah selalu mengumpulkan buku tabungan, baik itu punya saya, punya istri dan anak-anak kemudian dihitung,dimana 2,5%nya dikeluarkan dan diberikan kepada pesantren atau yang diangkat menjadi anak asuh seperti yang dipesantren jompong, di Yayasan Bhakti Karya Manunggal dll. Di lingkup Pemerintah Daerah sudah lama berjalan infak 2,5% dari penghasilan tetap yang sekalipun belum diperhitungkan dengan PPH atau kewajiban pajak terhadap Pemerintah, kami mencoba awal gerakan infak itu hanya 2,5% dari sisa bersih yang terdapat di struk gaji dan besarannya relatif. Hal itu dikatakan Bupati Tasikmalaya Drs. H. T. Farhanul Hakim, M.Pd pada peringatan isro miraj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan Gebyar Gerakan Sadar Zakat tahun 2008 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa (29/07) bertempat di Pendopo, yang dihadiri oleh Unsur Muspida, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. U. Ruzhanul Ulum dan anggota, Wakil Bupati Tasikmalaya H. E. Hidayat, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. A. Achmad Djaelani, MM, para asisten Sekda, Ketua TP PKK Kabupaten Tasikmalaya beserta anggota, Direktur Bank Jabar Cabang Tasikmalaya Suherman, para Kepala SKPD/OPD Di lingkup Pemkab Tasikmalaya, para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Tasikmalaya, Ketua BAZDA Kabupaten Tasikmalaya KH. Aep Saepuloh (pimpinan Pontren Cintawana)dan jajarannya, Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, para Kiyai, alim ulama, sesepuh dan tokoh masyarakat, ormas, orpol, para aghniya, pengusaha serta tamu undangan lainnya.
Bupati mengharapkan, seluruh SKPD/OPD menyediakan brangkas bagi sejumlah PNS yang ada di masing-masing SKPD nya untuk infak konsumtif 2,5% dari biaya konsumsinya sepuluh ribu rupiah perhari yaitu sebesar Rp. 250,- dan dari Rp.5000,- ditarik Rp. 125,- uang sebesar Rp. 250,- atau Rp.125,- kemudian diserahkan kepada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Tasikmalaya karena itu adalah hak fakir miskin. Jadi tidak harus ada lagi potongan struk gaji, kecuali yang komitmennya tetap sebagaimana biassa di Sekretariat Daerah. Karena kadang-kadang sudah tidak diperhitungkan lagi mana dari penghasilan tetap gaji, mana yang dimanfaatkan oleh konsumtif keluarga, mungkin ada hasil usaha lain yang melibatkan kreativitas saudaranya, keluarganya, termasuk hubungan bisnis dan lain sebagainya. Kalau dijumlahkan dari penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang telah mencapai 1. 750.000 orang, kira-kira 1,5 juta saja dan mengambil yang Rp. 125,- berarti (1,5 juta x Rp. 125,-), itu satu hari akan terkumpul Rp. 187.500.000,- dan kalau dikalikan 1 bulan berarti Rp. 187.500.000,- x 30 hari dan akan terkumpul sebesar Rp. 5.625.000.000,- dan kalau dihitung selama 1 tahun Rp. 5.625.000.000,- x 12 bulan maka akan terkumpul Rp. 67.500.000.000,-. Maka itu semua dengan 2 tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaksanaan pungutan 2,5% dilingkup Sekretariat Daerah itu sudah lama berjalan seiring dengan program pengadaan dana abadi kemanusiaan, yang sekarang dana abadi kemanusiaan Kabupaten Tasikmalaya sudah terkumpul 26 Milyar. Jasa pengelolaan dana abadi pertahun sudah 1,1 Milyar dan yang 1,1 Milyar dibagi habis dalam 3 program yaitu ; Pendidikan 400 juta, Kemanusiaan 500 juta, sisanya untuk kesehatan. Mudah-mudahan ini akan mengurangi beban masyarakat dalam mengikuti pendidikan melalui bentuk bea siswa bagi anak-anak miskin, yatim piatu yang memang berprestasi. Untuk kesahatan bagi fakir miskin, jompo, yatim piatu yang dianggarkan 174 juta sebagai penambah dari program kesehatan yang lain. Yang 500 juta khusus untuk membina para panti yang mengurus anak yatim, jompo, fakir miskin dibeberapa yayasan di Kabupaten Tasikmalaya.
Sistem pengelolaan zakat harus diperjelas dengan transparansi, dimana semua PNS dan warga masyarakat muslim yang wajib zakat itu bisa mengontrol suatu saat tentang sirkulasi keuangan sehingga akan lebih terpercaya lagi, juga menghindarkan dari dugaan-dugaan yang negatif. Mudah-mudahan masalah krusial yang menyangkut pada pemberdayaan kehidupan masyarakat muslim di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistem zakat yang sekarang dicanangkan akan semakin terjamin kesejahteraannya, semakin meningkat kehidupan yang layak dan menambah barokah siapapun orang yang membayar zakat.
Komitmen saya pada DPRD adalah bangun Kabupaten Tasikmalaya dengan tingkat kesejahteraan yang semakin hari semakin meningkat melalui jaminan kehidupannya yang diimplementasikan melalui bantuan sarana dan fasilitasnya. Semoga apa yang telah dipelopori oleh Pemkab Tasikmalaya dapat diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, ungkap Bupati.
Sementara itu asisten Administrasi Pembangunan Ir. H. Dede Suparman, MM mengatakan dalam laporannya, Gebyar Zakat ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat wajib zakat (MUZAKI) untuk melaksanakan kewajiban zakatnya dan optimalisasi pengelolaan zakat yang maksimal sehingga dapat di dayagunakan untuk membina dan mengarahkan mental kaum dhuafa dari konsumtif menjadi produktif melalui kegiatan ekonomi produktif berbasis zakat, gerakan sadar zakat ini dipelopori oleh muzaki di lingkungan para pejabat, pengusaha, kamu professional dan muzaki lainnya. Kegiatan Gebyar Zakat tahun 2008 ini dilaksanakan oleh panitia Rapat Kerja Bazda dan bekerjasama dengan Pemkab Tasikmalaya, sebagaimana surat keputusan Badan amil Zakat Daerah(BAZDA) Kabupaten Tasikmalaya no. B.166/KEP/BP-Bazda/08/VII/2008 tentang pembentukan panitia rapat kerja dan Gebyar Zakat 2008.
Sementara Ketua BAZDA Kabupaten Tasikmalaya KH. Aep Saepuloh (pimpinan Pontren Cintawana) mengatakan, zakat adalah suatu kewajiban bagi umat islam dan harus betul-betul diurus, bidikan utama dari kerjasama sadar zakat Pemerintah Daerah dan BAZDA adalah untuk menjadi contoh terbaik untuk masyarakat. Kas BAZDA hasil pengumpulan zakat atau infak profesi dari SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya bulan juli 2008 sebesar RP. 56.613.050,-
Pencanangan Gebyar Gerakan Sadar Zakat Tahun 2008 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya ditandai dengan :
1. Bupati Tasikmalaya Drs. H. T. Farhanul Hakim, M.Pd, menyerahkan zakat penghasilannya sebesar Rp. 3,1 juta kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati menerima Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Tanda Bukti Setoran Zakat dari Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
2. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. U. Ruzhanul Ulum menyerahkan zakat sebesar 1 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
3. Wakil Bupati Tasikmalaya H. E. Hidayat, SH menyerahkan zakat sebesar 2,5 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
4. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. A. Achmad Djaelani, MM menyerahkan zakat sebesar 2 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
5. Ketua Komisi 1 DPRD Hj. Dede T. Widarsih menyerahkan zakat sebesar 1 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
6. H. Dudung Abdurahman pengusa dari jamanis menyerahkan zakat sebesar 1,5 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
7. Direktur Bank Jabar Cabang Tasikmalaya Suherman menyerahkan zakat sebesar 1 juta rupiah kepada Ketua Bazda Kabupaten Tasikmalaya.
8. Penyerahan santunan kepada 27 mualaf simbolis kepada Nana Rohana
9. Penyerahan zakat dari muzaki kepada Bazda.
DIKLAT SITUS BKN, KOMPUTER PERKANTORAN, SAPK DAN JARINGAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
Dalam rangka Meningkatkan kompetensi sumberdaya aparatur dan meningkatkan pengelolaan informasi di bidang kepegawaian secara profesional, Kepala BKN Bapak Edi Topo Ashari didampingi oleh Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Ibu Masni Rani Mochtar secara resmi membuka Diklat Situs BKN, Komputer Perkantoran, Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Jaringan Informasi Kepegawaian. Acara tersebut dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2007 di ruang Multimedia Deputi Informasi Kepegawaian BKN Pusat.
Peserta Diklat Situs BKN, Komputer Perkantoran, Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Jaringan Informasi Kepegawaian adalah perwakilan PNS yang dikirim oleh instansi pemerintah daerah diantaranya, BKD Pemkab Banjar Baru, BKD Pemkab Lahat, Setda Pemkab Lombok Timur, BKD Pemkab Tegal, Setda Sukamara, Dinas Kesehatan Pemkab Sukamara, Disnakertrans KB dan Catatatan Sipil Pemkab Sukamara, BKD Pemkab Soppeng, BKD Pemkab Dompu, BKD Pemkab Cilegon, BKD Pemkab Boyolali, BKD Pemkab Jembrana, BKD Pemkot Padang, BKD Pemkab Bangka Belitung, BKD Pemkab Kuantan Sengingi dan PNS dilingkungan Deputi Pengendalian Kepegawaian.
Diklat yang diselenggarakan di Kedeputian Bidang Informasi Kepegawaian BKN dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 29 Mei 2008 dengan fasilitator pelatihan berasal dari para instruktur baik pejabat struktural dan pranata Komputer dengan metode pembelajaran seperti ceramah, tanya jawab studi kasus, simulasi, praktek dan observasi. Peserta akan memperoleh materi pembelajaran diantaranya :
1. Situs BKN
2. Komputer Perkantoran
3. Dasar-dasar Peraturan Kepegawaian
4. Sistem Aplikas Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
5. Jaringan Informasi Kepegawain
6. Dan materi pembelajaran lain yang terkait.
Gubernur Terpilih Akan Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai
Penggunaan Sistem Elektronik National Single Window
Dalam rangka melaksanakan komitmen Indonesia dalam Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window, perlu dibangun sistem National Single Window yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
Informasi selengkapnya, dapat diakses melalui www.depkominfo.go.id
LAUNCHING VERIFIKASI ON-LINE SISTEM BAPERTARUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para PNS, maka telah dilaksanakan launcing tentang proses verifikasi on-line oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat pada tanggal 30 Juni 2008 yang lalu, maka bersama ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut : (lagi…)
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2008
Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) yang saat ini berlaku belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan dan pemberian pelayanan multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 setiap PNS akan diberikan Kartu Pegawai Negeri Sipil yang memuat dta pegawai negeri sipil dan keluarganya secara elektronik atau disebut Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE). (lagi…)
PERSIAPAN SOSIALIASASI KONVERSI NIP BARU IMPLEMENTASI KPE
Dalam rangka implementasi Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan Sosisalisasi Konversi NIP sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitias PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengundang Seluruh Kepala Biro Kepegawaian Instansi Pusat dan Seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Pemerintah Propinsi. (lagi…)
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2008
Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) yang saat ini berlaku belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan dan pemberian pelayanan multiguna kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 setiap PNS akan diberikan Kartu Pegawai Negeri Sipil yang memuat dta pegawai negeri sipil dan keluarganya secara elektronik atau disebut Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE).
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) selain diberikan kepada PNS, Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Tambahan(KPE Tambahan) juga akan diberikan kepada suami/isteri dan anak yang menjadi tanggunan PNS atau penerima Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
KPE sebagaimana dimaksud diatas adalah kartu identitas PNS dan penerima pensiun PNS yang berfungsi multiguna untuk pelayanan di bidang kepegawaian dan pengendalian data kepegawaian.
